
GenPI.co - Rekonstruksi kasus penganiayaan santri Gontor bernama Albar Mahdi (17) digelar di Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur Rabu (14/9).
Kepolisian Resor Ponorogo, Jawa Timur menyebut 50 adegan reka ulang kejadian penganiayaan dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial MFA dan satu tersangka IH yang usianya masih di bawah umur.
Kepala Polres Ponorogo Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Cahyono mengatakan, rekonstruksi dilakukan di Ruang Ankuperkap (Andalan koordinator urusan perlengkapan) lantai 3 Gedung 17 Agustus Pondok Gontor 1 dan di Rumah Sakit Yasyfin.
BACA JUGA: Kronologi Penganiayaan Santri Gontor, Korban Sempat dibawa ke RS
"Rekonstruksi ini merupakan lanjutan dari prarekonstruksi yang sudah dilaksanakan pekan kemarin," kata Catur dikutip ANTARA.
Dalam rekonstruksi itu, polisi juga menghadirkan tim Jaksa penuntut umum.
BACA JUGA: Rekaman CCTV Kasus Penganiayaan di Ponpes Gontor Terkuak, Ini Buktinya
Hal itu dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan yang bisa digunakan JPU dalam menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka sebelum maju ke persidangan.
"Ini yang jelas prosesnya biar terang kasusnya," lanjut Kapolres.
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan di Ponpes Gontor Berbuntut Panjang, Gus Yaqut Akhirnya Bersuara
Catur menambahkan bahwa selama proses rekonstruksi pihak Ponpes Darussalam Gontor juga terbuka dan kooperatif. Tidak ada halangan selama proses rekonstruksi berlangsung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News