
Sebelumnya, Fajar Laksono mengatakan presiden dua periode bisa maju dalam pemilihan umum sebagai cawapres.
Menurutnya, hal tersebut dimungkinkan lantaran aturan tak boleh menjabat sebagai wakil presiden tak diatur dengan jelas dalam Pasal 7 UUD 1945.
“Soal presiden yang telah menjabat dua periode lalu mencalonkan diri sebagai cawapres itu tidak diatur secara eksplisit dalam UUD," ujar Fajar.(*)
BACA JUGA: Jerry Massie Sindir MK, Jangan-jangan Mantan Presiden Bisa Jadi Menteri
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News