Dapat 2 Sanksi Terkait Kasus Brigadir J, Brigadir Frillyan Enggan Banding

Dapat 2 Sanksi Terkait Kasus Brigadir J, Brigadir Frillyan Enggan Banding - GenPI.co
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. FOTO: Antara

Juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan sidang tersebut berlangsung selama enam jam. 

"Sidang KKEP terduga pelanggar Brigadir FF (Brigadir Frillyan Fitri, red) telah dilaksanakan pada Selasa, 13 September 2022 pada pukul 13.00 sampai dengan pukul 19.00 WIB, kurang lebih 6 jam di ruang sidang Divisi Propam Mabes Polri," kata Ade kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (14/9/2022).

Dia juga menyebut perbuatan yang dilakukan Frillyan dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.

BACA JUGA:  Komnas HAM Kirim Rekomendasi Kematian Brigadir J, Mahfud MD Bongkar ini

"Pasal yang dilanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tandas Edi.(*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya