
GenPI.co - Kasus dugaan suap yang melibatkan mantan rektor Universitas Lampung Karomani (KRM) masih terus berbuntut panjang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini mengamankan berbagai bukti dalam kasus tersebut berupa dokumen Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) hingga daftar donatur.
Bukti tersebut ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah beberapa lokasi di Provinsi Lampung, Selasa (13/9/2022).
BACA JUGA: Bongkar Kasus Suap Rektor Unila, KPK: Tidak Mungkin Satu Orang
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
"Selasa (13/9/2022), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi yang berbeda," kata Ali Fikri.
BACA JUGA: Kasus Suap Rektor Unila Karomani Berbuntut Panjang, KPK Tegas
Lokasi yang digeledah itu ialah Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Kota Bandarlampung, Lampung.
Kemudian, tim penyidik KPK menggeledah pula Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) di Jalan Rajabasa Raya I, Kota Bandarlampung, Lampung. Di Gedung LNC, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen terkait daftar donatur.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Rektor Unila Tersangka, Sikap Muhammadiyah Tegas
KPK juga menggeledah rumah di Jalan Nusantara Gang Cemara Nomor 11 Bandarlampung dan rumah di Jalan Duren 11 blok E Jati Agung, Lampung Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News