
"Mungkin ini karena upaya untuk bisa tiga periode sudah mentok. Perlu jalan lain," ujar netizen.
"Mungkin presiden yang sekarang akan jadi calon wapres. Setelah pemilu, presidennya berhalangan tetap. Meninggal sendiri, dimeninggalkan atau mengundurkan diri," ujar yang lain dengan penuh spekulasi.
Sang juru bicara menegaskan: sama sekali tidak ada larangan di konstitusi. Presiden yang sudah menjabat dua periode tidak dilarang menjadi cawapres.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan dan Hasan Aspahani: Si Sopir Presiden, Siapa Membunuh Putri (9)
Ada yang mendebat pendapat itu. Katanya: esensi larangan di konstitusi adalah agar tidak ada yang menjabat tiga periode.
Kalau Pak Jokowi jadi wapres, lalu presidennya berhalangan tetap bagaimana?
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Ketua Umum PPP: Posisi Monoarfa
Pokoknya ramai. Ada yang berpegang filosofi hukum. Ada yang menganut formal hukum. Ada pula yang mendasarkan pada etika hukum.
Yang seperti itu sudah terjadi di luar negeri. Di Rusia. Vladimir Putin sudah dua kali menjabat presiden. Untuk periode berikutnya Putin cukup menjadi perdana menteri.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan dan Hasan Aspahani: Siapa Membunuh Putri (8)
Ia minta Dmitry Medvedev tukar jabatan. Perdana menteri itu jadi presiden. Presiden Putin jadi perdana menteri. Tapi yang riil berkuasa Putin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News