
GenPI.co - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencekal Gubernur Papua Lukas Enembe bepergian ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat dirinya.
"Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (12/9).
Pencekalan terhadap orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022.
BACA JUGA: 43 Jaksa Siap Hadapi Irjen Ferdy Sambo
Pencegahan terhadap Gubernur Papua yang diusung Partai Demokrat itu berlaku selama enam bulan ke depan.
Setelah menerima permintaan pencegahan,Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PKBN) seluruh Indonesia. (ant)
BACA JUGA: Pengamat Beberkan Isu Menarik di Kasus Ferdy Sambo
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News