
GenPI.co - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul menilai penjabat gubernur DKI Jakarta harus menjadi perpanjangan tangan pemerintah.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyelesaikan masa jabatannya pada 16 Oktober 2022 dan akan digantikan oleh penjabat sementara.
“Dia harus bisa menerjemahkan kepanjangan tangan pemerintah pusat,” ujar Adib kepada GenPI.co, Senin (12/9).
BACA JUGA: Tantang Bjorka Buka Data Anies Baswedan, Denny Siregar: Pasti Nggak Berani!
Sebab, menurutnya pemerintahan provinsi itu seperti supervisi yang mendukung pemerintahan pusat.
“Artinya, pengganti Anies harus bisa mengakselerasi kepentingan pemerintah pusat,” tuturnya.
BACA JUGA: Pengamat: Calon Pengganti Anies Harus Moderat dan Bukan Sekutu
Dirinya meyakini domain politik akan mewarnai pemilihan penjabat gubernur sementara. Menurutnya, akan ada beberapa kebijakan Anies yang berubah.
“Sebab, saat berkuasa, Anies berkuasa seolah-olah berseberangan dengan pemerintahan,” ucapnya.
BACA JUGA: Anies Mau Lengser, Ini Kriteria yang Harus Dimiliki Penjabat Gubernur DKI Jakarta
Meski pengangkatan pj gubernur bersifat politis, Adib berharap pemerintah menunjuk pengganti Anies yang lebih baik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News