
Lima anggota Polri yang selesai menjalankan Patsus dan kembali bertugas sebagai anggota Yanma dengan pengawasan ketat oleh Yanma dan Propam.
Adapun rincian anggota Polri yang selesai menjalani Patsus di Brimob adalah Brigjen Pol Benny Ali, statusnya sudah bebas dan masih menunggu sidang etik.
Kemudian bebas dari Patsus Provost, yakni AKBP Ari Cahya Nugraha, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual.
BACA JUGA: Bripka RR Siap Ajukan Justice Collaborator di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Ketiganya berstatus menunggu giliran untuk sidang etik.
Satu anggota lainnya yang selesai menjalankan Patsus di Provos adalah AKBP Pujiyarto, yang baru diputus sidang etik sore tadi, kenai sanksi Patsus selama 28 hari terhitung dari tanggal 12 Agustus sampai 9 September.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Banding Ferdy Sambo, Irjen Dedi Tegas
Sementara itu, untuk anggota Polri yang masih menjalani penempatan khusus di Brimob Polri, yakni AKBP Jerry Raymond yang saat ini sedang menjalani sidang etik pada 9 September 2022, lalu Kombes Susanto, dan AKBP Budhi Herdi Susianto.
Anggota Polri lainnya yang masih menjalani Patsus di Provos Mabes Polri, yakni AKBP Handik Zusen, AKBP Raindra Ramadhan Syah.
BACA JUGA: Rumah Dinas Ferdy Sambo Dikabarkan Punya Pintu Rahasia, Irjen Dedi Prasetyo Tegas
Untuk yang berstatus tersangka Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP menjalani penahanan di Mako Brimob, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News