
Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.
Setelah menerima nama calon Panglima TNI dari Presiden, DPR akan melakukan persetujuan yang disampaikan paling lambat 20 hari.
Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022. (ant)
BACA JUGA: Kapolri Buka Suara Kekuatan Ferdy Sambo, Pantas Pada Takut
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News