
GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pergantian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah ada mekanismenya.
Untuk itu, dia meminta masyarakat sabar menunggu.
“Kan sudah ada mekanismenya ditunggu saja,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9)
BACA JUGA: Kapolri Buka Suara Kekuatan Ferdy Sambo, Pantas Pada Takut
Mahfud mengaku belum mengetahui siapa calon Panglima TNI pengganti Andika Perkasa.
Menurut Mahfud, sesuai aturan nama calon Panglima TNI akan diajukan oleh Presiden ke DPR.
BACA JUGA: Ray Rangkuti Sebut Sikap Profesionalisme TNI Mulai Luntur
“Itu Presiden yang akan mengajukan ke DPR, ditunggu saja,” ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu..
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI diatur dalam UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
BACA JUGA: Polri Tak Ungkap Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News