
Krisno mengatakan dalam penangkapan tersebut, pihaknya turut menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram.
Barang haram itu, kata dia, terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram.
Selain itu, ditemukan pula satu plastik klip berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram. Tim penyidik juga turut menemukan seperangkat alat penghisap sabu dan cangklong.
BACA JUGA: Perdana Menteri Finlandia Tes Narkoba Seusai Pesta Liar, ini Hasilnya
"Juga ada satu unit timbangan digital serta uang tunai sebesar Rp 27.000.000, dan 2 unit handphone," tandas Krisno.
Jenderal bintang satu itu menyebut penangkapan yang dilakukan terhadap Edi merupakan hasil pengembangan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
BACA JUGA: Usai Pesta Liar yang Viral, Perdana Menteri Finlandia Tes Narkoba
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News