Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengacara Sebut Sudah Jalani Wajib Lapor

Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengacara Sebut Sudah Jalani Wajib Lapor - GenPI.co
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. FOTO: Antara

GenPI.co - Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan kliennya sudah menjalani wajib lapor untuk pertama kalinya dalam pekan ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Ya, sudah (menjalani wajib lapor, red)," ujar Arman kepada GenPI.co, Kamis (8/9/2022).

Arman menambahkan bahwa kliennya itu sudah menjalani wajib lapor sekaligus pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan dua hari yang lalu.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan dan Hasan Aspahani: Siapa Membunuh Putri (3)

"(Putri Candrawathi jalani wajib lapor, red) hari selasa kemarin sekalian tes lie detector," katanya.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi telah diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

BACA JUGA:  Komnas HAM Menduga Kuat Putri Candrawathi Dilecehkan di Magelang

Arman Hanis pun telah mengajukan permohonan agar tidak ditahan lantaran mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang belum baik.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan, sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kami boleh mengajukan permohonan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan masih dalam kondisi tidak stabil," kata Arman.

BACA JUGA:  3 Cara Islami Untuk Mendapatkan Keturunan, Pasutri Wajib Tahu

Namun, Arman menyebut kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia juga memastikan bahwa kliennya tidak akan kabur lantaran sudah dicekal ke luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya