
Kasum, kata Taufan, telah mengajukan 19 nama yang pantas diajak menjadi anggota tim ad hoc.
Meski demikian, hingga saat ini Komnas HAM belum memberi kabar adanya pihak lain yang bergabung dalam tim pengusutan pelanggaran HAM berat kasus pembunuhan Munir tersebut. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News