
GenPI.co - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan bebas bersyarat kepada 23 narapidana koruptor.
"Narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, di Jakarta, Rabu (7/9).
Dia menyebutkan 23 nama-nama narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut ialah Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati.
BACA JUGA: Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat, Jika Melanggar Jebloskan ke Lapas
Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.
Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan Amir Mirza Hutagalung.
BACA JUGA: Pengamat Militer: KASAD Dudung Menampar Muka Panglima TNI
Selama periode September 2022 Ditjenpas Kemenkumham sudah memberikan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 narapidana untuk semua kasus tindak pidana.
"23 di antaranya adalah narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan," ujarnya.
BACA JUGA: Pintu Rahasia di Rumah Ferdy Sambo, Mabes Polri Nyatakan Tegas
Dia menjelaskan pembebasan bersyarat untuk narapidana mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News