
Sidang dilakukan secara paralel, dimulai sejak Kamis (1/9/2022) disidang etik Kompol Chuck Putranto.
Sidang etik kembali digelar Jumat (2/9/2022) dengan terduga pelanggar Kompol Baiquni Wibowo.
Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan sama-sama mengajukan banding atas putusan komisi etik tersebut.
Saat ini tersisa empat tersangka lainnya yang bakal disidang etik.
Sidang dilanjutkan Selasa (6/9/2022) karena pada Senin (5/9/2022), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) Polri fokus untuk menyiapkan berkas-berkas para terduga pelanggar etik, serta memeriksa saksi-saksi tambahan.
Empat tersangka yang bakal disidang etik secara paralel mulai pekan depan, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.(Ant)
BACA JUGA: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Irjen Dedi Prasetyo Tegas
Perwira Polri yang Dipecat Tidak Hormat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News