
"Mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas," ujar penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu.
Menurut Reza, Brigadir J sebagai tertuduh justru terabadikan dalam stigma pelaku kekerasan seksual.
Sementara, Putri Candrawathi mengeklaim sebagai korban kekerasan seksual tetapi tidak mungkin menerima hak-haknya selaku korban.
BACA JUGA: Nadiem Makarim Sampaikan Kabar Baik, Semua Guru Pasti Senang
Hal itu karena UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar Putri nantinya bisa mendapat restitusi dan kompensasi.
"Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada," tutur Reza.
BACA JUGA: Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Semua Tepuk Tangan
Pria asal Indragiri Hulu, Riau itu lantas menakar implikasi dari pernyataan Komnas HAM tersebut terhadap Brigadir J maupun istri Ferdy Sambo.
"Pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, tetapi menguntungkan Putri Candrawathi," pungkas Reza Indragiri.(*)
BACA JUGA: Airlangga Bawa Angin Segar, Stok Bahan Pangan Aman
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Berkat Komnas HAM, Putri Candrawathi Bisa Membela Diri bahkan Berharap Bebas Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News