
Menurut Beka, hal itu dibuktikan dengan fakta adanya perusakan barang bukti yang mengaburkan peristiwa pembunuhan tersebut.
"Berdasarkan fakta yang ditemukan, terdapat tindakan-tindakan yang menghalangi penyelidikan," bebernya.
Menurut Beka, hal-hal yang menghalangi tersebut di antaranya yakni sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti.
BACA JUGA: Kasus Brigadir J, Polri Tetapkan 7 Tersangka Obstruction of Justice
"Tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan," pungkas Beka. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News