
Lebih lanjut, Kamaruddin juga menuturkan, pelarangan tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum.
"Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga enggak tahu," tegas Kamaruddin Simanjuntak. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News