
"Bisa, nanti saya siapkan dua TV untuk bisa memantau jalannya rekonstruksi," imbuhnya.
Sementara itu, Dedi juga menyebut pihaknya telah menerima kembali berkas perkara keempat tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keempat berkas tersebut dikembalikan ke Bareskrim Polri lantaran dianggap tidak lengkap atau masih P-19.
BACA JUGA: Komnas HAM Uji Beberapa Hal Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
"Ya, betul. Info dari penyidik (keempat berkas tersangka, red) sudah diterima dan secepatnya akan dilengkapi sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU)," pungkas Dedi. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News