
Kedua sanksi administrasi berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari di Rutan Koprs Brimob, dan patsus tersebut telah dijalani oleh pelanggar. Kemudian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri, maka secara otomatis surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri ditolak. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News