
Sebelumnya, enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja dituntut kurungan dua tahun penjara lantaran dinilai terbukti terlibat melakukan pengeroyokan.(ANT)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News