
Rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa.
Dengan begitu, adanya rekonstruksi itu memudahkan JPU melalukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.
Untuk kelima tersangka yang dihadirkan pada rekonstruksi ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Irjen Dedi Prasetyo Ungkap Kondisi Terkini Kesehatan Putri Candrawathi
Pengacara keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Haniz, juga akan hadir mendampingi kliennya dalam rekonstruksi tersebut.
Selain itu, pihak Bharada Richard Eliezer bakal berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kehadirannya tersebut.
BACA JUGA: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Irjen Dedi: Penyidik Sudah Antisipasi
Lantaran Bharada E saat ini berstatus sebagai kolaborator keadilan atau justice collaborator.(Ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News