
GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membahas perihal Irjen Ferdy Sambo yang berusaha membela diri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Refly mengatakan ada tanda tanya besar mengapa Ferdy Sambo nekat mengajukan banding pada putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri, Jumat (26/8).
“Itu pertanyaan yang menurut saya patut kita jawab,” ujarnya dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Senin (29/8).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Santai di Sidang Etik, Refly Harun Bongkar Alasannya
Advokat itu pun menegaskan cara bela diri Ferdy Sambo tak akan bisa membuat sang jenderal terbebas dari jerat hukum pidana.
Sebab, Ferdy Sambo sudah mengakui apa yang diperbuatnya, yaitu merencanakan pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Tegas, Refly Harun Sebut Akhir Permainan Ferdy Sambo
Menurut Refly, Ferdy Sambo hanya minta keringanan hukuman.
“Bukannya diberhentikan dengan tidak hormat, tetapi diberhentikan dengan hormat atau pengunduran dirinya diterima,” paparnya.
BACA JUGA: Autopsi Ulang Brigadir J Akan Keluar, Refly Harun Bahas Ada Motif Terlarang
Kalaupun ada strategi lain, kata Refly, Sambo hanya berusaha mengulur-ulur waktu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News