Polri Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan

Polri Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan - GenPI.co
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya