
“Ini merupakan hak yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari.
Dedi menyebut pengajuan banding tersebut dilakukan oleh Sambo tidak lebih dari waktu satu minggu sejak dirinya menjalani sidang etik.
"(Ferdy Sambo, red) dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis selama tiga hari kerja," ujarnya.(*)
BACA JUGA: Ferdy Sambo Ajukan Pengunduran Diri, Refly Harun Kritisi Hal Ini
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News