
GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun merespons soal pengajuan pengunduran diri yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, pengajuan pengunduran diri itu disampaikan Ferdy Sambo melalui surat yang ditujukkan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Refly pun mengkritisi langkah Ferdy Sambo itu.
BACA JUGA: Puluhan Polisi Dimutasi karena Kasus Brigadir J, Refly Harun Tegaskan Hal Ini
Menurutnya, ada perbedaan antara mengundurkan diri dengan mengajukan surat pengunduran diri.
Langkah mengundurkan diri, kata Refly, merupakan pernyataan sepihak dan spontan
BACA JUGA: Autopsi Ulang Brigadir J Akan Keluar, Refly Harun Bahas Ada Motif Terlarang
“Langkah ini tidak memerlukan persetujuan,” ujarnya dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Kamis (25/8).
Sementara itu, jika seseorang mengajukan surat pengunduran diri, orang tersebut masih memerlukan persetujuan dari pihak lain.
BACA JUGA: Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Refly Harun Singgung Akal Sehat
Meskipun begitu, Refly menegaskan seseorang tidak boleh dilarang untuk mengundurkan diri dari jabatan pekerjaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News