Kak Seto Datangi Bareskrim, Beri Perlindungan untuk Anak Ferdy Sambo

Kak Seto Datangi Bareskrim, Beri Perlindungan untuk Anak Ferdy Sambo - GenPI.co
Ketua LPAI Seto Mulyadi tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co 

Hingga saat ini, tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, 

Kelima tersangka pun dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya