
Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf,
Kelima tersangka pun dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News