
Kondisi ini dampak dari kedua orang tuanya terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.(Ant)
BACA JUGA: Seto Mulyadi Akan Bahas Perlindungan Anak Ferdy Sambo dan Putri di Bareskrim Polri
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News