Polri Ungkap Peran Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J

Polri Ungkap Peran Istri Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J - GenPI.co
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan). (Foto: Antara Video - Sumber Video Fachmy Febrian)

Adapun hingga saat ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Chandrawathi. 

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya