
GenPI.co - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun merespons sejumlah petinggi Polri yang ikut melindungi Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Refly pun memberikan pendapatnya soal Kompol Chuck Putranto, anggota Polri yang merusak CCTV rumah dinas Ferdy Sambo.
Menurut Refly, apa yang dilakukan oleh Kompol Chuck adalah obstruction of justice alias penghalangan pencarian keadilan.
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Diduga Dilindungi, Refly Harun Beri Peringatan Ini
“Kalau dikenakan pasal 121 KUHAP, ancaman pidananya paling lama 12 tahun,” ujarnya dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Minggu (21/8).
Refly juga berkomentar soal nasib Kapolda Metro Jaya Fadil Imran yang diunjung tanduk karena punya keterlibatan dalam kasus Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Satgassus Diduga Terlibat KM 50, Refly Harun Ungkap Hal Ini
“Namun, kalau dia masih bertahan, luar biasa kuatnya,” paparnya.
Lebih lanjut, Refly menegaskan agar publik tak menilai sesuatu dari rasa suka atau tidak suka dengan pejabat negara.
BACA JUGA: Serangan Balik Ferdy Sambo, Refly Harun Beri Peringatan Ini
“Harus didasarkan dengan penilaian-penilaian yang objektif, termasuk pada Fadil Imran,” tuturnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News