
GenPI.co - Peneliti KoDe Inisiatif Ihsan Maulana mengatakan pencatutan nama dan NIK seseorang sebagai anggota partai politik merupakan sebuah pelanggaran yang harus ditindaklanjuti secara serius.
Ia menyebut penggunaan dokumen tanpa hak izin orang yang bersangkutan merupakan pemalsuan dokumen.
Ihsan menuturkan permasalahan tersebut sebenarnya sudah ada rujukan penyelesaiannya, yakni di Peraturan KPU No 4/2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol sebagai peserta pemilu.
BACA JUGA: Bawaslu: KPU Buka Kesempatan Parpol Ajukan Sengketa
"Pasal 93 PKPU 4/2022 telah memberikan jalan keluar, tetapi ada yang tidak menjawab persoalan esensi dari pencatutan nama," ujar Ihsan kepada GenPI.co, Sabtu (20/8).
Ihsan lantas mencontohkan ketika dalam verifikasi faktual, terdapat anggota partai politik yang menyatakan bukan sebagai anggota partai politik tertentu.
BACA JUGA: Daftar ke KPU, Partai Masyumi Sebut Kejayaan Tahun 1955
Dia lalu bersedia mengisi formulir model surat pernyataan verifikasi faktual anggota parpol.
"Jika sudah mengisi, keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat," tuturnya.
BACA JUGA: Partai Pandu Bangsa Ambil Momentum Hari Pramuka Daftar ke KPU
Namun, kata Ihsan, pada kondisi lain ketika seseorang menyatakan bukan anggota parpol tertentu dan tidak bersedia mengisi formulir, maka keanggotaannya tetap dinyatakan memenuhi syarat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News