
GenPI.co - Pengacara Bharada E, Ronny Berty Talpesy mengatakan dirinya dan kliennya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Ronny, dirinya fokus mendampingi Bharada E dalam menjalani proses hukum, gugatan merupakan hak setiap warga negara.
"Itu hak dia (Yumara), kami nanti hadapi," kata Ronny di Jakarta, Rabu (17/8).
BACA JUGA: Kamaruddin Bongkar Harta Ferdy Sambo, Fantastis
Ronny resmi menjadi pengacara Bharada E, terhitung sejak tanggal 10 Agustus 2022.
Hal itu berbarengan dicabutnya kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai penasihat hukum Bharada E.
BACA JUGA: Komnas Perempuan Kecewa LPSK Cabut Perlindungan Istri Ferdy Sambo
Pencabutan kuasa tersebut mendapat pertentangan oleh Deolipa dan tim, kemudian melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/8).
Deolipa menggugat Bharada E sebagai tergugat I, Ronny sebagai tergugat II dan Kapolri Cq Kabareskrim tergugat III.
BACA JUGA: Kesabaran Kamaruddin Sudah Habis, Putri Candrawathi Siap-siap
Ronny menyebutkan pernyataan yang disampaikan-nya kepada media dalam kapasitas dirinya sebagai penasihat hukum dari Bharada E.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News