
Surya mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 13.30 WIB.
Tim kejaksaan kemudian menjemputnya di bandara, lalu membawa Surya ke gedung Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.
Kejaksaan Agung berencana langsung menahan Surya.
BACA JUGA: Kejagung dan KPK Kejar Surya Darmadi di Singapura, Siap-siap Saja
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada 1 Agustus 2022.
Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng alias Surya Darmadi sepanjang 2003-2022.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Bos Duta Palma Tersangka TPPU
Surya diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Surya juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 78 triliun.
BACA JUGA: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Dana Waskita
Surya juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News