
"Saya bilang kesabaran kami sebagai penasihat hukum sudah selesai sampai tadi malam, maka kami minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan," tandasnya.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan empat tersangka, di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf, serta Irjen Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
BACA JUGA: Komnas Perempuan Masih Mau Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo
Sementara itu, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Keempat tersangka pun dikenakan Pasal 340 Subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.(*)
BACA JUGA: Dugaan Suap Ferdy Sambo Menyeruak, Respons KPK Tegas!
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News