
"Padahal, harga satu rumah tersebut di pasaran minimal 15 miliar," terang Pakpahan.
Merasa bahwa tak terkait utang piutang dan perkara putusan PK 598 Tahun 2016 antara Dr FM Valentina dan dr Hardi Sutanto, kedua dokter ini pun melakukan perlawanan hukum di Pengadilan Negeri Kota Malang.
Pakpahan menghormati sepenuhnya langkah-langkah hukum yang dilakukan PN Malang sebagai instansi pemerintah yang menjalankan undang-undang.
BACA JUGA: Ucapan Kamaruddin Keras, Kapolda Metro Fadil Imran Disebut
Namun, dia menyampaikan tiga dasar keberatan saat eksekusi pengosongan rumah itu berlangsung.
Pertama, kedua dokter Gladys dan Gina merupakan pemilik atas kedua obyek rumah tersebut berdasarkan sertifikat hak milik No 1232 dan 1234.
BACA JUGA: Pengacara Brigadir J Bongkar Kebohongan Ferdy Sambo, Isinya Tajam
"Pada 25 Juli 2022, kami sudah berkirim surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Malang dan pejabat terkait peristiwa kongkrit di lapangan, kedua klien kami kena Covid-19 berdasarakan pemeriksaan yang kreadibel dan mohon ditunda eksekusi," ucapnya.
Kedua, PN Malang melakukan eksekusi berdasarkan putusan PK 598 jo No 25/pdt.G/2013 PN.Tbn bahwa dalam amar putusan tidak menyebutkan secara spesifik obyek mana saja yang harus dibagi sebagai harta gana- gini.
BACA JUGA: Menko Airlangga Ungkap Kunci Sukses Pemulihan Ekonomi Indonesia
Ketiga, terkait pada perkara asal No 25 PN Tuban tahun 2013 sampai PK 598 tahun 2016 juga tidak termasuk dalam perkara terkait.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News