2 Pengedar Ekstasi Jaringan Internasional Dibekuk Polres Jakbar

2 Pengedar Ekstasi Jaringan Internasional Dibekuk Polres Jakbar - GenPI.co
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat menunjukkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dalam mengungkap kasus jaringan narkoba di Provinsi Riau, Senin (15/8). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua kurir terancam hukuman mati," jelas Pasma. (*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Kaya Susah - JPNN.com

Kaya Susah

Ayo kita lupakan sebentar kesulitan-kesulitan ekonomi kita sendiri. Kita saksikan disrupsi di negara kaya. Orang miskin kadang memang harus kasihan melihat...