
GenPI.co - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Kapolri Listyo sigit menonaktifkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Pasalnya, kata Kamaruddin, Fadil Imran diduga terlibat dalam pelanggaran saat menangani kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Menurut dia, empat perwira menengah Ditreskrimum Polda Metro Jaya melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Terkait Suap Kematian Brigadir J
"Mereka pasti melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan. Pimpinannya siapa? Ya, Fadil Imran," kata Kamaruddin kepada GenPI.co melalui sambungan telepon, Senin (15/8).
Menurut dia, Fadil Imran harus bertanggung jawab atas ulah anak buahnya yang telah menghilangkan alat bukti di lokasi kejadian.
BACA JUGA: LPSK Tolak Permohonan Istri Ferdy Sambo, Nih Alasannya
"CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo sengaja dihilangkan oleh anggota Polda Metro Jaya. Harusnya Fadil Imran bertanggung jawab karena dia pimpinan," bebernya.
Diketahui, Sebanyak 36 personel polti melanggar kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA: Menko Airlangga Ungkap Kunci Sukses Pemulihan Ekonomi Indonesia
Sejauh ini ada 16 personel yang ditempatkan di tempat khusus (patsus). Sebanyak, enam di antaranya ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Lalu, 10 orang di Provos Mabes Polri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News