
Polisi menyebut kedua LP tersebut termasuk dalam kategori upaya menghalang-halangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kami anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) malam.
Andi mengatakan kedua laporan itu telah naik ke tahap penyidikan. Namun, seiring berjalannya waktu, dua kasus tersebut tak ditemukan peristiwa pidananya.
BACA JUGA: Pengacara Brigadir J Ancam Laporkan Balik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
"Kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yoshua terkait pembunuhan berencana ternyata menjawab dua LP tersebut," imbuhnya.
Kini, semua penyidik yang menangani kedua laporan tersebut sedang diperiksa Inspektorat Khusus (Irsus).(*)
BACA JUGA: Akademisi Soroti Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J oleh Oknum Polri
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News