Menanggapi Penggugat, Ini Kata Kuasa Hukum PT HAL Terkait Perkara PHI

Menanggapi Penggugat, Ini Kata Kuasa Hukum PT HAL Terkait Perkara PHI - GenPI.co
Herna Sutana selaku Kuasa Hukum dan Legal Consultant  PT. Hutan Alam Lestari. (dok pribadi)

GenPI.co - Kuasa hukum pihak tergugat PT Hutan Alam Lestari (HAL) menanggapi sikap Riski Lionanto selaku pengacara penggugat karyawan di perusahaan tersebut.

Riski diduga bermanuver dan beritikad tidak baik dengan mempublikasikan status DPO Dodiet Wiraatmaja, Direktur Utama PT. HAL ke media massa, tanpa hak dengan motif dan tujuan tertentu.

Penyebutan status DPO Dodiet Wiraatmaja oleh Riski dinilai sama sekali tidak ada kaitan dengan perkara yang tengah disidangkan.

BACA JUGA:  Detik-detik Percakapan Ferdy Sambo dan Istri Sebelum Brigadir J Ditembak

Riski dituding tidak professional dan diduga melanggar UU ITE menyebarkan/mendistribusiakn tanpa Hak, karena yang bersangkutan bukan kuasa hukum perkara Pidana yang terjadi di wilayah Polda Sumatera Utara.

"Kami akan menelusuri dari mana yang bersangkutan mendapatkan surat tersebut," ucap Herna Sutana selaku Kuasa Hukum dan Legal Consultant  PT. Hutan Alam Lestari kepada awak media, Sabtu (13).

BACA JUGA:  Babak Baru, Pengacara Brigadir J Siap Laporkan Istri Ferdy Sambo

"Konteks persoalan yang disampaikan kuasa hukum penggugat (Riski Lionanto) salah sasaran dan diduga ada motif tertentu, karena arena persidangan ini membahas soal perselisihan hubungan industri. Bukan soal pidana," kata Ferdian Sutanto, SH dan Desnadya Anjani Putri, SH selaku kuasa hukum PT HAL yang menangani gugatan PHI, menambahkan.

Herna menegaskan soal status DPO Dodiet Wiraatmaja adalah ranah pidana.

BACA JUGA:  Sepekan, Pasar Kripto Kehabisan Bensin

"Hubungan Industrial bukan perkara pidana, kok yang dipublished soal status DPO. Ini, kan ngaco. Apa maksudnya?" tanya Herna.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya