
"Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan mulai hari ini," tandasnya.
Seperti diketahui, pada Pada Selasa (9/8) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri.
BACA JUGA: Laporan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Istri Ferdy Sambo Dihentikan
Tak hanya Ferdy Sambo, Polri pun telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuwat Ma'ruf.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan keempat tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.
BACA JUGA: IPW Tegaskan Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidanakan dalam Laporan Pelecehan Seksual
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," imbuhnya.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News