
GenPI.co - Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan pemeriksaan perdana terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik menggali motif yang memicu Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah memeriksa Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Markas Komando (Mako) Brimob.
BACA JUGA: Laporan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Istri Ferdy Sambo Dihentikan
Pemeriksaan Ferdy Sambo berlangsung selama 7 jam.
"Khusus untuk tersangka FS dilakukan di Mako Brimob Polri, pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 11 tadi siang dan selesai pukul 18.00 WIB," kata Andi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8).
BACA JUGA: IPW Tegaskan Istri Ferdy Sambo Bisa Dipidanakan dalam Laporan Pelecehan Seksual
Selain itu, ada tiga tersangka lain yang turut diperiksa, yakni Bharada E, Brigadir RR, dan KM.
"Pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya, tetapi bertempat di Bareskrim," ucap Andi.
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Bisa Dijerat Pidana, Kabareskrim Tegas
Berikut 5 hal yang terungkap usai pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News