
Meski demikian, menurutnya, orang yang tidak sehat seperti Putri tidak bisa dimintai keterangan lantaran melanggar konsep HAM.
"Enggak boleh dimintai keterangan kalau orang itu gak sehat, gak boleh dimintai keterangan. Itu melanggar KUHP," imbuh Taufan.
Dia menambahkan, memaksa Putri berbicara juga melanggar prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran sesuai UU TPKS.
BACA JUGA: Kabar Terbaru, Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Mako Brimob
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau pihak-pihak yang tidak sepakat dan mendesak Komnas HAM memeriksa agar mengerti kondisi Putri.
"Jangan terlalu begitu, lah, kepada Ibu Putri. Kami harus memastikan apakah proses itu berjalan dengan benar sesuai standar HAM," tutur Taufan.(*)
BACA JUGA: Gagal Seret Ferdy Sambo ke Kantor, Komnas HAM Akan Datangi Mako Brimob
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News