
GenPI.co - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin dari statusnya sebagai tim kuasa hukum.
"Iya betul [Bharada E mencabut kuasa pengacaranya, red]," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/8/2022).
Pencabutan kuasa tersebut diketahui berdasarkan surat kuasa yang beredar di kalangan awak media dan tertanda tangan oleh Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
BACA JUGA: Ini 3 Gaya Keren Deolipa Yumara, Pengacara Nyentrik Bharada E
Surat itu bahkan sudah dikonfirmasi oleh Andi.
Berdasarkan surat yang diketik komputer tersebut, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai kuasa hukum sejak dua hari yang lalu.
BACA JUGA: Deolipa Yumara Masih Menjadi Pengacara Bharada E
"Saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin," salah satu pernyataan Bharada E dalam surat kuasanya.
Masih dalam surat yang sama, Bharada E menyatakan bahwa Deolipa dan Burhanuddin sudah tidak memiliki hak lagi untuk membela dan melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.
BACA JUGA: Bharada E Cabut Kuasa Pengacara Nyentrik Deolipa Yumara, Ada Apa?
Bharada E juga menyebutkan bahwa surat kuasa kepada Deolipa dan Burhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News