
Seperti diketahui, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan motif pembunuhan itu merupakan masalah sensitif. Sebab, motifnya hanya bisa didengar oleh orang dewasa.
"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kami apresiasi dari Polri. Soal bukti itu biar dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung KemenkoPolhukam, Selasa (9/8).
Dalam kasus itu juga, Polri telah menetapkan empat tersangka,di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat, serta Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Analisis Refly Harun, Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J Hanya Alibi
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara itu, Bripka Ricky dan Kuwat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
BACA JUGA: Terseret Pusaran Kasus Brigadir J, Keberadaan AKP Rita Yuliana Dipertanyakan
Keempat tersangka pun dikenakan Pasal 340 Subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News