
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan saudara J berkali-kali untuk membuat kesan telah terjadi tembak menembak dengan menggunakan pistol Brigadir J," tegas Kapolri.
Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyebut adanya gelar perkara terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilakukan oleh tim penyidik di Bareskrim Polri pada dini hari tadi.
BACA JUGA: Tukang Bakso Keliling di Rumah Ferdy Sambo Ketiban Untung
Menurut Burhanuddin, akan ada penetapan tersangka baru terkait pengungkapan kasus tersebut.
"Tim penyidik lagi gelar perkara, tetapi bukan buat Bharada E. Mungkin ada tersangka baru," kata dia di Bareskrim Polri, Selasa (9/8) dini hari. (*)
BACA JUGA: 3 Hal Menegangkan Detik-detik Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News