
Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud pun mengatakan segera menyampaikan kepada Polri agar keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diberikan perlindungan secara profesional.
"Saya akan sampaikan secepatnya kepada Polri, agar keluarga Brigadir J almarhum diberi perlindungan yang profesional," ujar dia pula.(Ant)
BACA JUGA: LPSK Datangi Polri, Perjuangkan Justice Collaborator Bharada E
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News