
Idham menyebut lima partai politik lain yang sudah mendaftar berkasnya masih dinyatakan belum lengkap.
KPU masih memberi waktu parpol melengkapi berkasnya hingga 14 Agustus 2022.(*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News