
GenPI.co - Momentum klimaks kelihatannya sudah dekat. Jenderal bintang dua sudah ditahan: Irjen Pol Ferdy Sambo.
Yang sempat bikin bingung adalah sangkaannya: hanya melanggar kode etik. Bukan pidana. Bukan kejahatan. Bukan pembunuhan.
Kebingungan itu beralasan. Sanksi pelanggaran etik, Anda sudah tahu: hanya soal status keanggotaan. Kalau pelanggaran etiknya sangat berat, keanggotaannya dicabut.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Pemakaman Shinzo Abe: Adam Eva
Permanen. Dipecat. Seperti dr Terawan dalam hal Vaksin Nusantara. Ia dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kalau pelanggarannya hanya berat: diberhentikan sementara. Atau di skors. Kalau pelanggarannya ringan: cukup diberi surat peringatan. Atau teguran.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Tersangka Korupsi Apeng: Rp 76 T
Awalnya banyak yang sewot: kok enak Irjen Pol Sambo hanya dikenakan sangkaan pelanggaran kode etik.
Tapi semuanya lantas menjadi jelas. Terutama setelah Menko Polhukam Mahfud MD membuat pernyataan: pemeriksaan etik dan pidana bisa saja beriringan.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Pemimpin Al-Qaeda: Ninja Ginsu
"Proses pidana itu lama. Pengadilan etik bisa cepat," ujar Mahfud.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News