
Sebelumnya, Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan Bharada E berpotensi diposisikan sebagai justice collaborator.
Dengan demikian, kata dia, Bharada E akan mendapatkan hak-hak khusus jika ikut serta membongkar kasus kematian Brigadir J.
Menurutnya, orang yang ditetapkan atau berperan sebagai justice collaborator akan menerima tiga hal utama.
BACA JUGA: Hak Bharada E Jika Jadi Justice Collaborator di Kasus Brigadir J
"Perlindungan, perlakukan khusus, dan penghargaan," ujar Rully.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News